Perihal : Kontra Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri XXX Dalam Perkara Perdata No. XXX Yang bertanda tangan di bawah ini: I Putu Agus Putra Sumardana, SH, Advokat pada Kantor Hukum Jl. Padang Kartika Gg. Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947). POY9Ry.