PANGGILAN / PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA (PANGGILAN / PEMBERITAHUAN SECARA UMUM) Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : DALIPAH. Nomor Perkara : 751/Pdt.G/2023/PN Sby. 24 August 2023. Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : Ahli Waris MAK CHIU LING.
Hanya ada tiga hakim ad hoc yang saat ini aktif bekerja setelah lima hakim ad hoc tipikor di MA memasuki masa purnabakti pada 22 Juli lalu. Senada dengan Ketua KY, Juru bicara KY Miko Ginting yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, KY telah menyiapkan sumber daya yang ada untuk menggelar seleksi calon hakim ad hoc tipikor yang sebagian
NOMOR: 35/Pansel/Ad Hoc TPK/V111/2020 Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap Xlll Tahun 2020 adalah sebagai berikut : A. TINGKAT BANDING NAMA PESERTA Ridwan, SH enhery Marpaung, S.H, M.H. Dr. H. Bachtiar Simatupang,SE,SH,MM,M
Hakim Ad Hoc adalah Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang memerlukan keahlian khusus. Syarat pengangkatan yang membedakan antara Hakim Ad Hoc dengan Hakim Karier salah satunya yaitu keahlian atau pengalaman dibidang tertentu. Hakim Ad Hoc
Adapun profesinya adalah pengacara sebanyak delapan orang, akademisi enam orang, hakim ad hoc satu orang, dan profesi lainnya enam orang. "Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," jelas Nurdjanah.
Dari sekitar 50 orang calon hakim ad hoc tipikor tingkat Pertama, komposisi profesi dari pendaftar didominasi oleh yang berlatar belakang Advokat/konsultan hukum sebanyak 32 orang (64%), disusul oleh Panitera 6 orang (12%), PNS 5 orang (10%), Dosen 2 orang (4%), Pensiunan PNS 2 orang (4%), LSM & swasta 3 orang (6%).
Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi (P asal 1 UU No. 46 Tahun 2009). Ketentuan pasal 15 UU No. 46 Tahun 2009, melarang seorang hakim ad hoc merangkap menjadi : 1.
keberadaan hakim adhoc adalah untuk menciptakan sistem peradilan tipikor yang merdeka dan bebas serta untuk menghilangkan kondisi penilaian objektif berlebihan, keberadaannya sangatlah diperlukan mengingat maraknya tipikor yang memiskinkan negara, sehingga diperlukan jabatan hakim yang lebih banyak dan memiliki kredibilitas baik dimasyarakat
Rosmina menyatakan dalam diri R.J. Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana. Meski demikian, R.J. Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini R.J. Lino melakukan korupsi.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terakhir adalah Rodjai S. Irawan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Mataram. Rodjai diberi pertanyaan tentang daluwarsa pada Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
g91C.